Polemik Desa Lubuk Kembang Resmi Dilaporkan ke Kejari

Polemik Desa Lubuk Kembang Resmi Dilaporkan ke Kejari

DOK/RK : Program penggemukan Kambing Menuai Polemik--

RK ONLINE - Program ketahanan pangan yang dijalankan Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara yang sempat menuai polemik resmi dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Kembang ke Kejari Rejang Lebong. Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Komunikasi BPD Rejang Lebong yang sebelumnya sudah diberikan kuasa oleh BPD Lubuk Kembang.

 

"Kami resmi melaporkan ke Kejari Curup terkait gagalnya program ketahanan pangan tahun angaran 2022 lalu. Dalam pelaporan ini kami memberikan surat kuasa kepada pengurus Forum Komunikasi BPD Kabupaten Rejang Lebong sebagai perwakilan BPD Desa Lubuk Kebang, " jelas Wakil Ketua BPD Desa Lubuk Kembang Abdul Aziz.

 

Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Inspektorat Rejang Lebong untuk melakukan audit terhadap kegiatan Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2022 lalu.

 

"Kami menagih janji Inspektorat, jika melaporakan secara remi akan dilakukan audit ke Desa Lubuk Kembang. Akan kami kawal prosesnya, " tambahnya.

 

Langkah tersebut diambil karena tak ada itikad baik dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dalam penyelesaian program penggemukan kambing yang dijalankan sebagai program ketahanan pangan. Apalagi dari hasil opname kegiatan tersebut diduga ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan. Dari pengawasan yang dilakukan, pengadaan kambing dinilai tidak sesuai dengan kriteria.

 

BACA JUGA:Sepakat, Kisruh Desa Lubuk Kembang Bakal Dilaporkan ke Kejari dan Inspektorat

 

"Dalam menjalankan kegiatan dana desa harus didasari musyawarah. Jika melihat seperti itu artinya musyawarah tidak dilakukan, atau dilakukan tetapi tidak diindahkan. Sehingga kebanyakan yang terjadi tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Dan sebagai peringatan juga bagi kades dan perangkat desa bahwa BPD sangat berperan dalam pengawasan, " singkatnya.

 

Sumber: