Pemuktahiran Data Pemilih Gunakan e-Coklit, KPU Gelar Bimtek

Pemuktahiran Data Pemilih Gunakan e-Coklit, KPU Gelar Bimtek

DOK/RK : BIMTEK ; KPU Lebong saat menggelar bimtek kepada PPK terkait pemuktahiran data pemilih.--

RK ONLINE - Proses pemuktahiran data pemilih pada Pemilu 2024 sedikit berbeda dari pemilu sebelumnya. Pasalnya dalam tahapan pencocokan dan penelitian yang akan dilakukan oleh Petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih), pemuktahiran data pemilih akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Coklit.

 

Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE menjelaskan untuk mengoperasikan e-Coklit, dalam perekrutan Pantarlih mereka diharuskan memiliki smartphone minimal versi 6 dan melek teknologi agar bisa mengoperasikan aplikasi tersebut.

 

"Sesuai dengan tahapan Pantarlih akan mulai dilantik besok (hari  ini, red), " kata Khidir.

 

Agar tahapan pemuktahiran data pemilih ini berjalan dengan lancar, pihaknya sudah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bimtek ini akan dilakukan secara berjenjang. Setelah ini PPK akan melakukan Bimtek kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Baru PPS melakukan bimtek kepada Pantarlih yang sudah dilantik rentan waktu 7 hingga 11 Februari mendatang.

 

"Bimtek ini merupakan landasan utama dalam tahapan pemuktahiran data pemilih. Diharapkan melalui Bimtek ini, PPK, PPS hingga Pantarlih tahu tugasnya masing-masing, " lanjut Khidir.

 

BACA JUGA:PKD Mulai Dilantik, Bawaslu Ingatkan Integritas dan Netralitas

 

Salah satu materi yang diberikan dalam Bimtek ini, lanjut Khidir adalah tentang penggunaan aplikasi e-Coklit yang akan digunakan untuk pemuktahiran data pemilih. Khususnya Pantarlih sebagai ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

 

Sumber: