Selain Wajib Sesuai HET, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembelian MinyaKita Menurut Menteri Zulhas

Selain Wajib Sesuai HET, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembelian MinyaKita Menurut Menteri Zulhas

Menteri Zulhas menyebutkan jika syarat dan ketentuan membeli minyak goreng merk MinyaKita wajib menggunakan KTP --disway.id

Bersamaan dengan ini Menteri Perdagangan Zulhas juga mengingatkan pedagang, untuk tidak menjual minyak goreng merk MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

BACA JUGA:PARAH! Korban Dugaan Pencabulan Oknum Ketua Yayasan Ponpes Ternyata Sebanyak Ini

Sebab menurutnya sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, Menteri Zulhas mengingatkan kalau HET penjualan MinyaKita adalah Rp14 ribu per liter.

 

"Harganya tidak boleh naik, sudah ada HET," imbuhnya.

 

Sesuai dengan syarat dan ketentuan ini pula, Menteri Zulhas dengan tegas mengungkapkan jika pterdapat penjualan minyak goreng merk MinyaKita melebihi HET, berisiko ditindak tegas oleh Satgas pangan di masing-masing daerah.

 

"Pedagang akan ditindak oleh Satgas Pangan," tegasnya.

BACA JUGA:Berantas Praktik Calo Pembuatan SIM Kendaraan, Ini Langkah Baru yang Dilakukan Polri!

Kemudian syarat dan ketentuan pembelian dan penjualan MinyaKita lanjut Zulhas, merupakan kesepakatan pemerintah dengan produsen yang bertujuan meningkatkan suplai dalam negeri (DMO) minyak goreng kemasan dan curah menjadi 450 ribu ton per bulan dari yang sebelumnya 300 ribu ton per bulan. 

 

Sebab menurut Menteri Zulhas, kelangkaan Minyakita yang terjadi belakangan ini, disebabkan aksi memborong masyarakat karena Minyakita dinilai berkualitas premium dan harganya murah.

 

"Harapan saya dalam 2 minggu ke depan, stok minyak goreng kemasan merk MinyaKita kembali membanjiri pasaran," pungkasnya.

Sumber: