PARAH! Korban Dugaan Pencabulan Oknum Ketua Yayasan Ponpes Ternyata Sebanyak Ini

PARAH! Korban Dugaan Pencabulan Oknum Ketua Yayasan Ponpes Ternyata Sebanyak Ini

Oknum ketua yayasan Ponpes terdakwa kasus melecehkan santriwati saat dilimpahkan ke Kejari Kepahiang.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, korban dugaan pencabulan SA, oknum ketua yayasan Ponpes di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu ternyata lebih dari 1 orang.

 

Selain santriwati yang orang tuannya melayangkan laporan ke Polres Kepahiang dan membuat ulah pria bertongkat ini mencuat, hasil penyidikan pihak kepolisian menunjukan jika korban pencabulan oknum ketua yayasan Ponpes terbesar di Kabupaten Kepahiang ini, bukan hanya 1 orang.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengungkapkan, hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Kepahiang, dugaan pencabulan ini sudah berulang kali diduga dilakukan oleh oknum ketua yayasan Ponpes ini.

BACA JUGA:Rahiman Dani Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ditembak OTD, Kabarnya 4 Lubang Peluru!

Parahnya, selain pencabulan santriwati yang saat ini mencuat, Doni mengatakan jika oknum ketua yayasan Ponpes yang sudah berstatus sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang ini, diduga sudah melakukan dugaan pencabulan terhadap santriwati Ponpes sebanyak 3 orang.

 

"Diduga korbannya ada 3 orang, masing-masing merupakan santriwati Ponpes yang berada di bawah naungan yayasan yang dipimpin tersangka," ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Jalur Restorative Justice, Penganiayaan VS Pencabulan Bidan dan Kepala Puskesmas Berujung Perdamaian!

Namun terkait dugaan pencabulan ini lanjut Kasat Reskrim, hanya 2 orang saja yang bersedia memberikan kesaksiannya. Sementara 1 korban lainnya memilih untuk tidak memberikan keterangan.

 

"Dari 3 korban ini hanya ada 2 orang yang bersedia memberikan kesaksiannya," demikian Doni.

 

Sumber: