Baru 6 Ponpes Kantongi Izin Operasional
DOK/RK : Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH--
Terkait dengan keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama, dikatakan Syarif, disinyalir lebih banyak dari jumlah tersebut (6 Ponpes yang sudah diterbitkan izin operasional, red) di Kabupaten Kepahiang, lantaran belum melaporkan ke Kemenag Kepahiang terkait perizinannya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Syarif, padahal melaporkan keberadaan pondok pesantren ke Kemenag sangatlah penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan Pondok Pesantren, sebab harus berbadan hukum yang jelas.
BACA JUGA:Kemenag Usulkan Pembangunan Madrasah Terpadu
"Pertama harus berbadan hukum yang jelas, kemudian supaya status pondok pesantren terdaftar dan legal secara hukum, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan itu lebih baik. Kemudian, pendidikan keagamaan yang diterapkan sesuai dengan ketentuannya," jelas Syarif.
Dia menambahkan, bahwa pengajuan izin pondok pesantren harus melalui beberapa tahapan. Meliputi pengajuan proposal ke Kemenag Kepahiang, daftar pendirian pondok pesantren, verifikasi proposal, dan visitasi ke lokasi pesantren. Setelah memenuhi syarat maka Kemenag akan mengeluarkan rekomendasi izin operasional pesantren ke Kanwil Kemenag Bengkulu.
Sumber: