Baru 6 Ponpes Kantongi Izin Operasional
DOK/RK : Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH--
RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mengingatkan terkait pendirian lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren (Ponpes) harus mengantongi izin yang jelas.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur peraturan Kementerian Agama RI Nomor 30 tahun 2022 tentang pendirian dan penyelenggaraan pondok pesantren.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, M. Syarif Hidayattulah, M.Sy, Kamis (26/1).
Dia menjelaskan, hingga sejauh ini Kemenag Kabupaten Kepahiang sudah menerbitkan 6 izin operasional pondok pesantren. Diantaranya Ponpes Darusalam, Al-Munawaroh, Sofie Mubaraq Desa Talang Tige, Ponpes EHQ Desa Embong Ijuk, Irsyadut Tholibin Desa Kandang, dan Madiatul Ilmi Desa Weskust.
"Sementara ini baru 6 pondok pesantren itu yang dikeluarkan izin operasionalnya. Ya sejauh mana kita mengetahui jumlah pondok pesantren di Kepahiang, harusnya dilaporkan syarat dan ketentuan agar izin operasionalnya diterbitkan," papar Syarif.
Sumber: