Tersangka Kepemilikan Ganja 7 Kilogram Terancam Hukuman Mati
DOK/RK : SERAHKAN : Kamis (19/1), penyidik Sat Narkoba Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II kasus ganja 7 Kilogram ke JPU Kejari Kepahiang.--
Dari perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Iya,tersangka ini kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2), subsidiar pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka ini bisa saja hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," demikian Tommy.
BACA JUGA:Petani Ganja Empat Lawang Peroleh Keuntungan Sebanyak Ini!
Sekedar mengulas, anggota Tim Macan Juvi Sat Narkoba Polres Kepahiang nyaris saja menjadi korban sabetan Senjata Tajam (Sajam) jenis keris yang dihunuskan AC warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, saat upaya penangkapan di wilayah Desa Tebat Monok pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
AC berusaha untuk meloloskan diri dari penangkapan, terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 7 Kilogram. Namun sayang, upaya AC gagal, bahkan dia harus tumbang ke tanah setelah kaki kanannya diterjang timah panas anggota Tim Macam Juvi, yang melakukan tindakan terarah dan terukur.
Sumber: