Pengedar Ganja Asal Empat Lawang Terancam Hukuman Mati

Pengedar Ganja Asal Empat Lawang Terancam Hukuman Mati

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, SIK, M.Si didampingi Kasatres Narkoba, Iptu. Tommy Sahri, SH saat menjelaskan ancaman hukuman mati tersangka pengedar narkoba asal Empat Lawang.--

RK ONLINE - Diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang, AC (39) seorang pengedar Narkoba asal Empat Lawang Sumsel terancam hukuman mati.

 

Dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, pengedar narkoba asal Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumsel ini, terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.

 

Ini dibenarkan langsung Kpaolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si Kasatres Narkoba, Iptu. Tommy Sahri, SH. Dengan statusnya yang terbukti sebagai pengedar lintas provinsi, pria yang diringkus bersama 1 karung ganja ini menurut Tommy bisa diancam hukuman mati.

 

"Iya benar, pengedar ini kita amankan bersama barang bukti 1 karung ganja. Ini bisa membuatnya terancam hukuman mati," ujar Tommy, Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA:Bawa 7 Kg Ganja, Pria Asal Empat Lawang Ditembak Karena Berusaha Menikam Anggota

Tommy menjelaskan kalau ancaman hukuman tersangka pengedar narkoba ini, terdiri dari penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan yang paling beratnya, ancaman hukuman mati. Hanya saja menurutnya, penetapan hukuman tersebut, semuannya tergantung pada keputusan majelis hakim dalam persidangan nanti.

 

"Nanti pengadilan yang akan menentukannya," jelas Tommy.

BACA JUGA:Ini Pengumuman Lengkap 40 Nama PPK Terpilih Kabupaten Kepahiang

Sekedar mengulas kembali, AC diamankan Tim Macan Jupi Satres Narkoba Polres Kepahiang saat hendak melakukan transaksi di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. Sempat berupaya melakukan perlawanan dengan cara hendak menikam petugas menggunakan Sajam, pria ini akhirnya dilumpuhkan petugas dengan cara melepaskan tembakan yang mengenai kaki sebelah kanannya.

 

Sumber: