ASN jadi PPS Dapat Gaji Double

ASN jadi PPS Dapat Gaji Double

DOK/RK : TES : Calon anggota PPS menjalani tes wawancara, bagi tes terakhir yang dilaksanakan PPK.--

BACA JUGA:Calon PPS yang Lulus Dilantik 24 Januari

 

 

Lebih lanjut dikatakan Supran, di dalam PKPU tidak ada yang mengatur larangan bagi ASN menjadi PPS maupun PPK. Oleh karena itu, jika KPU Kabupaten Kepahiang menetapkan 351 anggota PPS terpilih, diantaranya itu ada yang berstatus ASN, secara otomatis mendapatkan gaji double.

 

 

 

"Ya, kalau dari KPU sendiri tidak ada larangan, lantaran aturannya tidak ada, baik PPK maupun PPS. Walaupun ASN yang menjadi PPK dan PPS mendapatkan gaji sebagai ASN gaji sebagai penyelenggara Pemilu," demikian Supran. 

 

 

Untuk diketahui, untuk Pemilu 2024 KPU Kbaupaten Kepahiang merekrut sebanyak 351 anggota PPS se-Kabupaten Kepahiang yang nantinya akan bertugas di 117 desa/ kelurahan, dengan masing - masing desa/ kelurahan terdiri dari 3 anggota PPS. Gaji PPS, jabatan Ketua Rp 1,5 juta per bulan, Anggota Rp 1,3 juta per bulan, Sekretaris Rp 1,150 juta per bulan, dan Staf Rp 1,050 juta per bulan.

Sumber: