Eks Karyawan Laporkan PDAM ke Polisi

Eks Karyawan Laporkan PDAM ke Polisi

DOK/RK : KOORDINASI : Eks Karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang melalui PH-nya berkoordinasi dengan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang, Senin (16/1). --

Tunggakan Gaji Rp 674 Juta

 

  • Dianggap Ingkar Janji 

 

RK ONLINE - Senin (16/1), sejumlah eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang menggandeng Penasehat Hukum (PH), Hartanto, SH.I mendatangi Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, tepatnya unit Tipidter. Tujuan kedatangan mereka melaporkan PDAM Tita Alami karena dianggap ingkar janji, terkait pembayaran tunggakan gaji karyawan yang sebelumnya sudah diberhentikan. 

 

 

Mengingat sebelumnya pada 5 Oktober 2022 lalu, PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang melalui manajemennya sudah membuat perjanjian bersama dengan eks karyawan, mengenai pembayaran tunggakan gaji tersebut.

 

 

Namun hingga pertengahan Januari 2023 ini, perjanjian bersama di atas materai belum juga ditepati. Karena itu para eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang akhirnya memilih menempuh jalur hukum. 

 

 

Mewakili eks para karyawan PDAM, Hartanto selaku PH menjelaskan, dari perjanjian bersama di atas materai yang dibuat kedua belah pihak 5 Oktober 2022 lalu di kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, jumlah tunggakan gaji eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang terhitung sejak tahun 2017, 2019, dan 2020 yang nilainya mencapai Rp 674.827.639. 

 

Sumber: