Dipantau KPK, 44 Pejabat Wajib LHKPN

Dipantau KPK, 44 Pejabat Wajib LHKPN

DOK/RK : Koordinator LHKPN Kabupaten Kepahiang, Drs. Fisool Husein--

 

"Kalau SK sudah diterbitkan, pendampingan terhadap pejabat akan dilakukan agar proses pelaporan kekayaan cepat tuntas. Pendampingan dimulai dari 21 Januari, targetnya akhir Februari tuntas 100 persen. Karena selama 2 tahun berturut-turut sebelumnya, Kabupaten Kepahiang mendapatkan pelaporan tercepat se-Provinsi Bengkulu," papar Fisool.

 

 

BACA JUGA:Ikut Lelang Jabatan Wajib Tuntas LHKPN

 

 

Pejabat yang wajib LHKPN diantaranya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah defenitif dan ASN yang bertugas sebagai auditor Ipda Kepahiang. Untuk itu, Fisool mengingatkan para pejabat supaya dari sekarang menyiapkan berkas harta kekayaan, sehingga mempermudah dalam proses input data nantinya.

 

 

"Untuk pejabat yang masih Plt kepala OPD, itu belum diwajibkan LHKPN. Saya berharap kepala-kepala OPD dan auditor Ipda, mulai dari sekarang sudah mulai menyiapkan dokumennya, sehingga proses pengisian ke dalam aplikasi LHKPN, bisa dilakukan dengan cepat tanpa kendala lagi," demikian Fisool.

Sumber: