Dipantau KPK, 44 Pejabat Wajib LHKPN

Dipantau KPK, 44 Pejabat Wajib LHKPN

DOK/RK : Koordinator LHKPN Kabupaten Kepahiang, Drs. Fisool Husein--

RK ONLINE - Sebanyak 44 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sepanjang 2022 lalu. Pelaporan yang dimaksud, dilakukan pejabat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang difasilitasi langsung Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang.

 

 

Masih seperti tahun- tahun sebelumnya, Ipda Kepahiang kembali menargetkan LHKPN pejabat tuntas akhir Februari nanti dan kembali meraih peringkat terbaik di Provinsi Bengkulu. 

 

 

Koordinator LHKPN Kabupaten Kepahiang, Drs. Fisool Husein Senin (16/1) mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan update data terhadap pejabat Kepahiang yang wajib LHKPN. Jika tidak ada aral melintang, 20 Januari nanti diterbit Surat Keputusan (SK) pejabat yang diwajibkan LHKPN.

 

 

"Menjelang terbit SK, kisaran 44 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang wajib LHKPN. Namun untuk data pastinya, kami masih menunggu SK diterbitkan," kata Fisool. 

 

 

Menurutnya, pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang yang wajib LHKPN harus menyampaikan laporan harta kekayaan sepanjang tahun 2022 lalu. Penyampaian LHKPN merupakan hal yang penting, lantaran harta kekayaan pejabat akan dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

 

Sumber: