Kursi DPRD Provinsi Dapil Kepahiang Berkurang?

Kursi DPRD Provinsi Dapil Kepahiang Berkurang?

DOK/RK : SOSIALISASI : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi Bengkulu.--

RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Jum'at (30/12) kemarin melaksanakan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

 

Kegiatan yang diselenggarakan di salah satu restoran di Kota Bengkulu tersebut dihadiri asisten 1 Setda Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si mewakili Gubernur Bengkulu, Dr. Rohidin Mersyah, Polda Bengkulu, jajaran Forkopimda, serta pengurus 17 Parpol, instansi terkait, DPRD Provinsi Bengkulu, Ormas, OKP, dan pihak terkait lainnya.

 

Pada kesempatan ini Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM menyampaikan bahwa tahapan pemilu telah dimulai dari tanggal 14 Juni yang lalu, dan peraturan KPU pun diterbitkan.

 

Kemudian, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada potensi penataan Dapil dan jumlah kursi dikembalikan ke KPU RI. Lebih lanjut dikatakan Irwan, meski sebelumnya tidak ada persoalan lagi terkait alokasi maupun total kursi DPRD Provinsi Bengkulu, yakni 7 Dapil dengan tetap 45 kursi, mengacu jumlah penduduk 1 juta sampai 3 juta. Akan tetapi bisa saja jumlah kursi bertambah atau berkurang di salah satu Dapil, seiring penambahan jumlah penduduk di masing-masing Dapil.

 

"Untuk Dapil DPRD Provinsi Bengkulu tetap 7, pada Pemilu legislatif tahun 2024 mendatang. Tetapi kemungkinan besar yang akan berubah atau berkurang itu jumlah kursinya. Namun finalnya, kita masih menunggu keputusan KPU RI," sampai Irwan.

 

BACA JUGA:Jumlah Penduduk, Pengaruhi Dapil dan Jumlah Kursi DPRD

 

Sementara itu, masih dalam kegiatan sosialisasi Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu legislatif tahun 2024, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni juga menyampaikan, ada tujuh prinsip pendampilan pada Pemilu legislatif tahun 2024, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

 

Sumber: