Bagian Pemerintahan
DPRD Kepahiang

Brama : Lelang 3 Lahan Rampasan Lanjut

Brama : Lelang 3 Lahan Rampasan Lanjut

DOK/RK : LAHAN : Salah satu lahan hasil rampasan dugaan Tipikor yang akan dilelang Kejari Kepahiang guna membayar uang pengganti.--

Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Kepahiang AR dan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang Ag terlibat Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai pada tahun 2015, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang.

 

Dalam sidang vonis, akibat perbuatan yang dilakukan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang sama yakni dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Tapi  AR mendapatkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 281 juta dengan cara merampas 3 bidang lahan.

Sumber: