Terjerat Kasus Korupsi Dana Samisake Kota Bengkulu, 4 Orang Ini Ditetapkan Tersangka!

Terjerat Kasus Korupsi Dana Samisake Kota Bengkulu, 4 Orang Ini Ditetapkan Tersangka!

Kejari Bengkulu tetapkan 4 orang tersangka kasus korupsi dana Samisake Kota Bengkulu/Foto: Kajari Bengkulu/Tangkapan layar --rakyatbengkulu.disway.id

RK ONLINE - Jelang tahun baru 2023, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake).

 

Penetapan 4 orang sebagai tersangka kasus korupsi Samisake ini, disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin, SH, MH dalam Konferensi Pers Kejari Bengkulu, Selasa 27 Desember 2022.

 

Kasus korupsi Samesake ini merupakan kasus korupsi terhadap anggaran kelurahan yang dikucurkan pada tahun 2013 lalu. Anggaran kelurahan yang jumlahnya miliaran rupiah tersebut, dikucurkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA 2013 lalu.

BACA JUGA:Bikin Penasaran, Provinsi Satu Ini Katanya Terbitkan Mata Uang Selain Rupiah, Cek Gambarnya Sekarang!

Dalam kasus ini Kejari Bengkulu menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus korupsi Samisake Kota Bengkulu. 

 

Adapun 4 tersangka tersebut ialah ZP, AM, RH dan JL.

 

Keempat tersangka kasus korupsi anggaran Samisake Kota Bengkulu ini adalah, pengurus koperasi berbeda.

BACA JUGA:Diprediksi Mampu Saingi PT Freeport, Tambang Emas Bengkulu Satu Ini Dinilai Merugikan! Kenapa?

Mulai dari Koperasi BMT Kota Mandiri, Koperasi Skip Mandiri dan Koperasi Sanip Mandiri.

 

Sumber: rakyatbengkulu.com