Oknum Pimpinan Ponpes Ajukan Penangguhan Penahanan

Oknum Pimpinan Ponpes Ajukan Penangguhan Penahanan

DOK/RK : Anggota DPRD Kepahiang, Ansori M--

Dia memang tidak menyampaikan laporan polisi dengan sejumlah alasan tertentu. Dirinya ketika itu juga merupakan santriwati Ponpes, sekarang dia sudah tamat," sampai Kasat Doni.

 

Sementara itu, menanggapi kasus ini, Anggota DPRD Kepahiang, Ansori M sangat menyayangkan perbuatan tersebut terjadi. Terlebih dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum pimpinan yayasan Ponpes yang seharusnya memberikan contoh baik terhadap para santri dan santriwatinya.

 

"Sebenarnya bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi juga mencoreng nama baik Kabupaten Kepahiang. Sekarang masalah inikan masih ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), serahkan saja prosesnya hingga ke persidangan. Untuk korbannya, harus dilindungi dan dipulihkan mentalnya," kata Ansori.

 

Dilanjutkan Ansori, sebagai pendidik atau pimpinan yayasan, tersangka tidak layak untuk dipertahankan.

 

"Tidak layak lagi dipertahankan sebagai pimpinan yayasan Ponpes, karena ini perbuatan yang mencoreng pendidikan, mencoreng dana daerah, serta membahayakan masa depan generasi muda. Ditakutkan, nanti kalau masih dipertahankan, tidak menutup kemungkinan dugaan perbuatan serupa terulang," demikian Ansori M yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kepahiang.

 

Sekedar mengulas, oknum pimpinan yayasan salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang diduga mencabuli salah seorang santriwatinya sendiri. Tidak hanya sekali, perbuatan itu diduga dilakukan dua kali. Modus terduga pelaku mengiming - imingi korban menjadi karyawan di Ponpes tersebut dengan imbalan gaji besar.

 

Bagaimana kronologis kejadian? Dugaan pencabulan dilakukan terduga pelaku berawal ketika korban piket bersih - bersih kantor. Kesempatan ini dimanfaatkan terduga pelaku memanggil korban untuk masuk ke ruangan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

BACA JUGA:Mantan Santriwati Juga Jadi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang

Sumber: