Gubernur Diminta Segera Sampaikan Raperda RTRW

Gubernur Diminta Segera Sampaikan Raperda RTRW

DOK/RK : Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP--

RK ONLINE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM meminta agar gubernur Bengkulu dan jajarannya untuk dapat segera menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.

 

Dengan harapan agar pembahasan Raperda ini bisa maksimal dan tidak buru-buru hingga batas waktu yang telah ditentukan untuk diselesaikan yakni pada bulan April 2023 mendatang.

 

"Rancangan Perda itu harus segera dimasukkan oleh eksekutif. Dalam masa persidangan ini DPRD sudah mengatur jadwal untuk dilakukan pembahasan yang harusnya di masa persidangan 3 sampai 6 pada Desember sebagaimana diamanatkan dalam PP 21 itu pada April 2023 sudah harus ketok palu. Dan kemarin DPRD kembali mengagendakan, tapi sayangnya sampai hari ini gubernur belum kunjung menyampaikan Raperda tersebut, " ungkapnya.

 

Ia menambahkan, hasil konfirmasi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya yang berwenang terkait RTRW seperti Dinas PUPR sebagai leading sektornya, diketahui jika persyaratan yang akan diserahkan ke DPRD salah satunya adalah lampiran dari Perda tersebut telah siap. Namun belum kunjung diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu.

 

"Salah satu lampiran Raperda tersebut adanya persetujuan materi teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, adanya KLHS yang sudah diberikan verifikasi dari Kementerian Kehutanan sebagai lampiran dari rancangan perda, beserta dengan peta BIG (Badan Informasi Geospasial). Nah ini yang lagi ditunggu sampai hari ini," papar Jonaidi.

 

Ia menyebut, data atau lampiran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri telah selesai, dan hanya saja proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) belum selesai di bahas karena anggaran untuk pembuatan, penyusunan dan persetujuan KLHS baru dianggarkan di APBD perubahan 2022 ini.

 

"Saat ini dinas kehutanan lagi bekerja dan kita lagi menunggu produk dari KLHS, sedangkan materi teknis dari Kementerian kelautan itu sudah selesai. Keduanya masih di tangan pihak gubernur dan belum diserahkan ke DPRD," tutur Jonaidi.

 

Sumber: