Raperda RTRW Ditargetkan Rampung Februari

Raperda RTRW Ditargetkan Rampung Februari

DOK/RK : Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap--

RK ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu dapat rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Februari 2023 mendatang.

 

 

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap mengatakan, sebelumnya Raperda RTRW sempat akan disahkan.

 

 

Namun harus ditarik kembali dan dilakukan pembahasan lanjutan lantaran adanya regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Regulasi terbaru tersebut terkait penggabungan zona laut dan daratan, sehingga dibutuhkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

 

 

"Dulu sempat mau disahkan, namun tiba-tiba dari kementerian ada keputusan atau regulasi terbaru terkait penggabungan zona laut dan daratan. Sehingga pengesahannya ditunda," ungkap Dempo.

 

 

Dalam aturan Kemendagri RI, jika KLHS selesai dan tuntas dilakukan maka gubernur diminta menyampaikan dokumen tersebut ke DPRD Provinsi, kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD selama 10 hari. Sesuai target nasional, Raperda ini disahkan pada Februari 2023. Namun jika tidak dapat dilakukan maka harus menunggu 5 tahun kedepan untuk dilakukan pembahasan ulang. 

 

Sumber: