Perumda Air Minum Dirancang Khusus
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU--
RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menjelaskan jika saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah menyiapkan regulasi perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Raperda Perumda Air itu nantinya, merupakan transformasi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tidak hanya merevisi badan hukumnya sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah, namun perubahan direksi juga akan dilakukan pascapembentukan Perumda Air Minum nantinya.
"Setelah badan hukumnya terbentuk, maka direksi Perumda Air Minum juga akan dirombak. Perumda Air Minum ini nanti khusus untuk pelayanan publik kepada masyarakat khusus air bersih, jadi tidak bisa digabungkan dengan unit usaha lainnya selain air bersih," jelas Bupati.
Bupati lanjut menjelaskan, antara perusahaan daerah dan perusahaan umum daerah yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Ke depan, Perumda tersebut bisa membuka usaha penyediaan air minum kemasan serta jenis usaha lainnya.
"Pelayanan dan kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi pelayanan air minum, pelayanan pengiriman air tangki, usaha penyediaan air minum dalam kemasan dan usaha lainnya. Ini nanti dapat dilakukan apabila Perumda Air sudah terbentuk," papar Bupati.
BACA JUGA:Perumda Air Dibahas Tahun Depan
Agar Perumda Air Minum dapat produktif, menurut Bupati, usaha-usaha tersebut dapat dilakukan secara swakelola atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Tujuan pendirian Perumda tak lain untuk menunjang pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
"Kita ingin perusahaan umum daerah air minum nantinya lebih produktif, lebih kepada untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat," tutup Bupati.
Sumber: