Kapus Embung Ijuk Wajib Lepaskan Jabatan

Kapus Embung Ijuk Wajib Lepaskan Jabatan

Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd--

 

Sementara warga bersangkutan disebutkan belum masuk DPT. Diawali persoalan ini, ada 1 warga yang mengalami luka robek di bagian kepala akibat lemparan batu oleh orang yang belum diketahui. Akhirnya pertikaian tersebut dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian Polsek Bermani Ilir, hingga proses pemilihan berlanjut hingga selesai.

 

Dalam proses Pilkades PAW Desa Embung Ijuk, kedua belah pihak calon mempunyai kesepakatan, berkaitan total KK yang mempunyai hak suara, sebanyak 579. Namun jika ada KK setempat yang tidak masuk DPT, tetap diperbolehkan mencoblos asalkan surat suara masih ada serta masuk cadangan 10 persen.

 

Dari hasil penghitungan akhir perolehan suara kedua calon, nomor urut I Damsir memperoleh 131 suara dan nomor urut 2 Dina Haryanti memperoleh 416 suara, ditemukan 6 suara yang tidak sah. Dari total suara tersebut, diketahui walau pun ada warga yang mempunyai KK tidak masuk DPT sudah melakukan pencolosan, masih saja tersisa 26 suara yang tidak digunakan, di luar 10 persen surat suara cadangan. 

 

Hentikan Penyelidikan 

Proses penyelidikan terhadap kericuhan, saat beralngsungnya pemilihan PAW Kades Embong Ijuk resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Meskipun sempat menimbulkan korban luka, perkara yang diawali aksi protes pendukung calon, yang berujung aksi lempar batu, dihentikan karena tidak ada satupun warga yang melayangkan laporan polisi.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Bermani Ilir, Iptu. Darmawel Saleh, SH menerangkan jika, sampai dengan kemarin tidak ada laporan resmi yang dilayangkan pihak korban kepada pihaknya di Mapolsek Bermani Ilir. Dirinya menduga kuat jika kedua belah pihak sudah menempuh jalan perdamaian secara kekeluargaan. "Mungkin sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Lantaran sampai saat ini (Kemarin, red) tidak ada laporan dari pihak korban," singkat Darmawel, Rabu (14/12).

Sumber: