Kapus Embung Ijuk Wajib Lepaskan Jabatan
Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd--
RK ONLINE - Dina Haryanti, S.Kep terpilih menjadi Kades Embuk Ijuk Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, dengan meraih 416 suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW), Selasa (13/12) lalu.
Dengan satus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dia harus melepas jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) Embung Ijuk yang diembannya saat ini, terhitung setelah nanti dilantik. Karena selama menjabat sebagai Kades, dia cuti di luar tanggungan negara, hanya mendapatkan gaji pokok saja dari ASN, hanya mendapat tunjangan dari jabatan Kades.
Seperti dijelaskan Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd saat diwawancara Rabu (14/12). "Yang bersangkutan (Dina Haryanti, red) terpilih menjadi Kades dan dilantik. Nah selama masa jabatannya sebagai Kades, dia cuti di luar tanggungan negara dan hanya mendapatkan gaji pokok saja dari status PNS- nya. Sementara tunjangan lainnya ataupun fasilitas dari status PNS, tidak dia dapatkan. Setelah jabatan Kades- nya berakhir serta tidak kembali mencalonkan diri, maka kembali menjadi PNS dan hak-hal lain sebagai juga kembali, sesuai dengan jabatan yang dia emban," kata Sekkab.
Selain hanya mendapatkan gaji pokok PNS selama menjabat sebagai Kades, Dina Hayanti juga tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat. Hal yang sama ini kembali berlaku apabila dia kembali mencalonkan diri sebagai Kades dan terpilih. Berbeda halnya lanjut Sekkab, kalau yang bersangkutan tersebut sudah 3 periode menjadi Kades, harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.
"Jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Embung Ijuk, itu akan diberhentikan dan mungkin ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt), sembari menunggu kebijakan penetapan defenitif oleh pak bupati," demikian Sekkab.
Terpisah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa, Very Susanto, S.Sos menjelaskan, Dina Haryanti yang merupakan Kepala Puskesmas Embung Ijuk terpilih menjadi Kades, bukanlah suatu persoalan, selagi dia mentaati aturan yang berlaku.
Sesuai Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kades pasal 47 ayat 2 dan ayat 3, disebutkan PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak selaku PNS. Selanjutnya, PNS yang terpilih menjadi Kades berhak mendapatkan tunjangan Kades dan penghasilan lainnya.
Sumber: