Besaran Pajak Hiburan di Pasar Malam Belum Diputuskan
DOK/RK : UJI PETIK : Bidang Pendapatan BKD Lebong saat melakukan uji petik hiburan pasar malam, Kamis (9/12).--
"Informasinya izin pasar malam akan berakhir pada 18 Desember, tapi pengelola berencana memperpanjang izinnya. Menjelang berakhirnya izin kami akan segera memungut pajak dari penyelenggara hiburan, " lanjutnya.
Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya pihaknya dalam meningkatkan PAD. Apalagi dalam penarikannya Pemkab Lebong sudah memiliki payung hukum yang sudah menjadi dasar penarikan pajak.
"Tetap ada kewajiban membayar pajak yang harus dijalankan oleh pihak penyelenggara hiburan. Sehingga diharapkan bisa menambah PAD di akhir tahun 2022 ini, " demikian Monginsidi.
Sumber: