Kelurahan/Desa Wajib Validasi Data Kependudukan

Kelurahan/Desa Wajib Validasi Data Kependudukan

DOK/RK : Kabid Pelayanan Kependudukan, Oly Sitepeu, SH--

RK ONLINE - Tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat, dan mutakhir menjadi sangat penting. Karena berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Untuk itu pemutakhiran data dianggap sebagai bagian penting dalam proses pembangunan.

 

Mengenai hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang menyebutkan bahwa pemutakhiran data diawali pada tingkat desa dan kelurahan. Ini disampaikan Kabid Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH.

 

"Data penduduk ini dimutakhirkan oleh Dinas Dukcapil, tapi diharapkan peran aktif pemerintah desa dan kelurahan untuk mengecek data penduduk, yakni penduduk datang maupun penduduk yang berpindah," kata Oly.

 

BACA JUGA:Hasil Pendataan Regsosek Diberlakukan 2023

 

Kemudian lanjutnya, pemerintah desa dan kelurahan harus aktif mengingatkan masyarakat agar memperbaharui atau pemutakhiran data diri. Pemutakhiran data kependudukan ini berkaitan dengan hak sebagai warga negara. Disisi lain, bagi masyarakat yang belum mengurus data kependudukan, diimbau segera mengurus sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan, data yang harus terus diperbaharui yakni akta kematian, perekaman biometrik bagi yang belum dan mengurus surat pindah padahal sudah pindah domisili.

 

"Kita terus mensosialisasikan pada setiap kesempatan kepada masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan juga harus sama, ikut membangun kesadaran pentingnya dokumen kependudukan ini," demikian Oly.

Sumber: