Tuntas Sebelum Masa Sidang I

Tuntas Sebelum Masa Sidang I

Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti--

RK ONLINE - Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH Jum'at (2/11) menjelaskan, saat ini beberapa bagian termasuk PDAM Tirta Alami sedang fokus menyusun Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.

 

Disampaikannya, sebelum masa sidang I tahun 2023, hasil kajian NA Raperda Perumda sudah dituntaskan, yang kini tengah dilakukan oleh Bagian Ekonomi Setkab Kepahiang. Pihaknya juga memastikan, setelah kajian Perumda tersebut tuntas, dipastikan pada masa sidang pertama tahun mendatang rancangan regulasinya sudah dapat dibahas dan dibentuk.

 

"Karena Perumda ini fokusnya pada pelayanan publik, khususnya air bersih, maka membutuhkan kajian dan pelengkap lainnya dalam NA-nya. Diwacanakan dapat dibahas di masa sidang pertama tahun depan. Kita terus koordinasi dengan Bagian Ekonomi terkait kajian yang dilakukan," kata Irwan.

 

BACA JUGA:10 Raperda di 2023

 

Lebih lanjut dikatakan Irwan, dengan tranformasi PDAM menjadi Perumda, nantinya diharapkan lebih fokus memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Lantaran melalui bentuk badan hukum Perumda, akan lebih mudah dalam pengembangannya hingga menentukan batas serta kebijakan lain. "Ya diharapkan Perumda akan lebih fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tutup Irwan.

Sumber: