Pakai NIK Bisa Dapat Layanan BPJS Gratis, Ini Ketentuannya!
Cara mendapatkan Bansos dan Saldo Dana gratis dari pemerintah tapi tidak memiliki kartu KIS BPJS/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang
RK ONLINE - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Provinsi Bengkulu, Desnita Adelina, S.KM mengungkapkan jika saat ini, Senin 28 November 2022 NIK (Nomor Induk Kependudukan) resmi menjadi nomor kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Diberlakukannya NIK sebagai nomor peserta JKN ini menurut Desnita, adalah upaya untuk mempermudah layanan yang dibutuhkan masyarakat.
"Iya sudah resmi diberlakukan, termasuk juga di Kabupaten Kepahiang," ujar Desnita.
BACA JUGA:Libatkan Dinkes Satgas KTR Buru Faskes
Keputusan itu lanjut Desnita, adalah untuk meningkatkan mutu layanan, kualitas layanan dan penyelenggaraan program agar dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan utama, termasuk dalam meningkatkan infrastruktur serta kualitas layanan kepada peserta.
BACA JUGA:Menderita Tumor Usus dan 2 Kali Operasi, Warga Pasar Ujung Butuh Pertolongan
"Ketentuan ini merujuk pada UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal 13 huruf (a) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban nomor identitas tunggal kepada peserta," lanjutnya.
Dirinya juga menambahkan kalau ada beberapa manfaat bagi pengguna NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS. Salah satunya yakni kemudahan dalam melakukan pelayanan.
BACA JUGA:Oknum Guru OTT Terancam Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI
"Peserta cukup membawa satu jenis kartu identitas saja, yaitu KTP. Tidak hanya itu manfaat lainnya yakni pelayanan bisa berlangsung dengan cepat, peserta hanya tinggal menyebutkan nomor NIK yang tertera pada KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes tempat pesrta terdaftar," pungkasnya.
Sumber: