39 Kades Belum Manfaatkan BPJS Dibiayai APBD

39 Kades Belum Manfaatkan BPJS Dibiayai APBD

DOK/RK : Kepala cabang BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM--

Untuk diketahui Kades dan perangkat desa yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD, ditanggung pengobatan kesehatan hingga anak ketiga (Hingga berusia 25 tahun, red). Kades dan perangkatnya ini masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dan mendapat jaminan kesehatan dengan hanya dipotong 1 persen dari gaji yang diterima setiap bulan.

Sumber: