Belum Ada Desa/kelurahan Sampaikan Keberatan

Belum Ada Desa/kelurahan Sampaikan Keberatan

DOK/Net : Ilustrasi Batas Wilayah--

RK ONLINE - Setelah penyelesaian batas wilayah di 33 desa/kelurahan di 8 kecamatan diputuskan menggunakan metode katrometrik, yaitu peta dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) yang disepakati pemerintah daerah, belum ada desa/kelurahan yang mengajukan keberatan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Kiki Apriadi, S.IP. "Hingga saat ini belum ada keberatan dari pihak desa, kelurahan dan kecamatan, " kata Kiki.

 

Jika 33 desa/kelurahan ada yang merasa keberatan dengan penerapan metode katrometrik dalam penegasan batas wilayah, artinya mereka harus menganggarkan biaya survei batas sesuai dengan kesepakatan beberapa waktu lalu. Jika anggaran tersebut tak disiapkan, artinya mereka dianggap menyetujui hasil deliniasi katrometrik.

 

"Saat ini tahapannya adalah sosialisasi oleh camat kepada desa/kelurahan  diwilayahnya masing-masing terkait batas wilayah sesuai peta dari BIG, " tambahnya.

 

BACA JUGA:Tak Sepakat Gunakan Katrometrik, Diminta Siapkan Anggaran Sendiri

 

Tahun ini, batas wilayah antar 33 desa/kelurahan yang belum jelas bisa diselesaikan. Sehingga di tahun 2023 mendatang bisa dilanjutkan dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas antar desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong.

 

"Tidak ada jangka waktu, yang pasti tahun 2023 jika tidak ada keberatan langsung dilanjutkan dengan penyusunan Perbup, " singkatnya.

 

Sumber: