Tak Sepakat Gunakan Katrometrik, Diminta Siapkan Anggaran Sendiri

Tak Sepakat Gunakan Katrometrik, Diminta Siapkan Anggaran Sendiri

DOK/RK : RAPAT : Pemkab Lebong menggelar rapat lanjutan dalam menentukan batas wilayah 33 desa/kelurahan yang belum jelas.--

Soal Batas Wilayah 33 Desa/Kelurahan

 

RK ONLINE - Penyelesaian batas wilayah di 33 desa/kelurahan di 8 kecamatan yang belum jelas disepakati menggunakan metode katrometrik. Yaitu peta dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) yang disepakati pemerintah daerah. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan kemarin (14/10) dengan melibatkan 8 camat terkait. 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan camat diminta untuk mensosialisasikan kepada desa/kelurahan diwilayahnya masing-masing terkait batas wilayah sesuai peta dari BIG. Jika pun nanti tak ada kesepakatan, konsekuensinya setiap desa/kelurahan diminta untuk menyiapkan dana melalui anggaran desa dalam menentukan batas wilayahnya tahun 2023 mendatang.

"Rapat hari ini (kemarin, red) merupakan tindak lanjut dari rapat yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Tari menarik cukup alot. Camat harus bisa menerima berdasarkan dua. Pertama menggunakan metode katrometrik atau kesepakatan antar desa. Jika desa atau kelurahan tidak menerima (peta BIG, red), maka mereka harus menyiapkan anggaran sendiri tahun 2023 untuk menetapkan batas wilayahnya, " kata Mustarani.

 

BACA JUGA:Penegasan Batas Wilayah 33 Desa/kelurahan Gunakan Katrometrik

 

Menurutnya, dengan metode katrometrik ini tak ada y dirugikan. Apalagi sebenarnya pemerintah daerah bisa saja memfinalkan langsung batas wilayah desa/kelurahan yang sejauh ini belum disepakati. 

"Tapi kami masih memberikan ruang aspirasi kepada desa/kelurahan, " singkatnya. 

Tahun ini pihaknya menargetkan batas wilayah antar 33 desa/kelurahan yang belum jelas bisa diselesaikan. Sehingga di tahun 2023 mendatang bisa dilanjutkan dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas antar desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong.

Diketahui, dari 104 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, pada tahun 2021 persoalan batas wilayah sudah terselesaikan untuk 71 desa/kelurahan. Tercatat ada 4 kecamatan yang sudah selesai 100 persen, yaitu Kecamatan Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Topos dan Kecamatan Lebong Tengah.

 

 

Sumber: