Urine Negatif, Warga Empat Lawang Terancam 20 Tahun Penjara

Urine Negatif, Warga Empat Lawang Terancam 20 Tahun Penjara

Pria asal Empat Lawang digiring menuju ruang Press Release Polres Kepahiang. --

"Kalau dibandingkan dengan pemakai, ancaman hukuman untuk pengedar ini jauh lebih berat," bebernya.

 

BACA JUGA:Gegara Twiter, Faizal Assegaf Dilaporkan GP Ansor Kepahiang

Diberitakan sebelumnya, LS diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kepahiang di wilayah perbatasan Kepahiang - Empat Lawang. Saat itu LS dari Empat Lawang menuju lokasi transaksi di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Puluhan Polisi Kepahiang Diserang Massa

Bersamaan dengan LS, petugas juga menemukan 300 gram narkoba jenis ganja yang dibungkus dalam kantong kresek.

 

"Saat kita amankan, tersangka mengakui bahwa ganja itu adalah miliknya dan hendak dijual kepada salah satu warga Kepahiang. Beruntung aksi ini cepat kita ketahui dan saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah berhasil kita amankan dan masih dalam pemeriksaan," demikian Tommy.

Sumber: