Urine Negatif, Warga Empat Lawang Terancam 20 Tahun Penjara

Urine Negatif, Warga Empat Lawang Terancam 20 Tahun Penjara

Pria asal Empat Lawang digiring menuju ruang Press Release Polres Kepahiang. --

RK ONLINE - Meskipun hasil tes urine negatif, LS (19) warga Desa Bandar Aji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang, Sumsel nampaknya tetap bakal lama mendekam di dalam penjara.

 

Diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu bersama 3 paket ganja ukuran sedang, pria asal Empat Lawang ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar.

 

Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu. Tommy Sahri, SH, MH mengatakan jika tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Ringkus Puluhan Bandar, Pengedar dan Pemakai

"Ancamannya maksimalnya 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 8 miliar," terang Tommy.

BACA JUGA:Harus Tau! Begini Proses Pencairan BLT BBM

Dalam kasus ini lanjut Tommy, pihaknya melakukan tes urine terhadap LS pria asal Empat Lawang ini. 

 

Dari hasip tes tersebut, Tommy mengatakan jika urine LS negatif mengkonsumsi ganja.

 

Dengan demikian Tommy memastikan kalau dengan dukungan sejumlah barang bukti dan keterangan yang didapatkan, LS resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar.

 

Sumber: