Pilgub dan Pilbup, Bawaslu Butuh Dana Rp 10 Miliar

Pilgub dan Pilbup, Bawaslu Butuh Dana Rp 10 Miliar

DOK/RK : BAHAS : Banggar bersamaTAPD membahas usulan Bawaslu.--

Sementara itu, Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengutarakan, dari hasil pembahasan yang dilakukan pihaknya bersama TAPD dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang, diminta kepada Bawaslu untuk merincikan kebutuhan anggaran hibah yang dimaksud. Karena di APBD Kepahiang TA 2023 tidak bisa langsung mengakomodir anggaran 2 tahun berturut-turut (Untuk 2024, red). 

 

"Anggaran Rp 10 miliar yang diajukan Bawaslu ini untuk 2 tahun kegiatan (Tahapan Pilgub dan Pilbup, red) tahun 2023 dan 2024. Jadi untuk tahun ini, kita hanya bisa membahas untuk tahun 2023 saja. Sementara untuk 2024 akan dibahas lagi di tahun 2023," kata Andrian. 

 

Ditambahkan Andrian, pihaknya juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang supaya memisahkan secara rinci kebutuhan anggaran tahun 2023 dan kebutuhan anggaran tahun 2024. Karena memang untuk tahapan Pilgub dan Pilbup sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Pemkab Kepahiang yang memberikan anggaran hibahnya. 

 

"Tadi (Kemarin, red) kita minta Bawaslu pisahkan, mana untuk 2023 dan mana untuk 2024. Tentunya akan kita utamakan untuk 2023 terlebih dahulu. Kalau yang untuk tahun 2024, itu akan dilakukan pembahasan nanti (2023, red)," demikian Andrian.

Sumber: