10 November ETLE Diterapkan

10 November ETLE Diterapkan

Pembahasan Tilang ETLE jajaran Polda Bengkulu belum lama ini.--

BACA JUGA:Terganjal Perbup Siltap Kades

 

"Ketika pengendara mendapatkan surat tersebut, melakukan konfirmasi via online Scan QR Code atau mendatangi posko ETLE (Jangka waktu konfirmasi 5 hari, red). Petugas konfirmasi akan menerbitkan E-Tilang dengan metode pembayaran Via Briva untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum," jelas Nopri. 

 

Sementara jangka waktu pembayaran Briva selama 7 hari. Pelanggar melakukan pembayaran denda melalui Briva sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 (Denda maksimal, red) melalui Bank BRI. Perlu juga diketahui, jika tidak ada konfirmasi ketika proses berlangsung, maka STNK diblokir. "Terakhir,  apabila ada sisa uang denda setelah amar putusan, bisa diambil di BRI dengan mengakses link http://tilang.kejaksaan.go.id/," demikian Nopri.

Sumber: