Terganjal Perbup Siltap Kades

Terganjal Perbup Siltap Kades

DOK/Net : Ilustrasi Dana Desa--

RK ONLINE - Sepertinya proses pencairan ADD/DD tahap III Tahun Anggaran (TA) 2022 ini akan molor. Lantaran sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang menargetkan proses usulan dari desa sudah diterima pada pada Oktober lalu. Namun kenyataan hingga saat ini belum ada satu pun pemerintah desa yang mengajukan proses pencairan ADD/DD tahap III tersebut. 

 

Apa pasal? Diketahui, pemerintah desa tidak bisa mengusulkan pencairan ADD/DD dikarenakan terganjal Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Kades yang sekarang masih dalam proses. 

 

Diwawancara Jumat (04/11) kemarin Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH membenarkan bahwa hingga sejauh ini belum ada satu pun pemerintah desa yang mengajukan usulan pencairan ADD/DD tahap III.

 

"Alasan yang pertama, karena menunggu hasil evaluasi Perkada yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kedua, masing-masing pemerintah desa terlebih dahulu menghitung kebutuhan Siltap," kata Iwan. 

 

BACA JUGA:UPK Tidak Produktif Lanjut Audit

 

Lebih lanjut disampaikan Iwan, menurutnya saat ini proses Perkada sudah masuk ke Bagian Hukum Setkab Kepahiang. Jika tidak ada aral melintang, pekan depan sudah bisa disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam prosesnya Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi. Maksimal membutuhkan waktu 14 hari.

 

"Sembari Perkada berproses, kembali disampaikan ke desa-desa supaya menyampaikan hasil hitungan Siltap ke kami secepatnya. Tujuannya, ketika Perkada tuntas dan Siltap diketahui, proses pencairan ADD/DD tahap III bisa langsung dilakukan," demikian Iwan.

Sumber: