10 Pelanggar Terjaring Tilang Elektronik

10 Pelanggar Terjaring Tilang Elektronik

DOK/RK : Ilustrasi ETLE--

RK ONLINE - Jajaran Satlantas Polres Lebong mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE sejak 10 November lalu. Hal itu dilakukan dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri agar tidak ada lagi tilang manual di jalan dan diganti dengan tilang elektronik. Bahkan sejak diterapkan  sudah 10 pelanggar terjaring ETLE

 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo mengatakan bahwa pemberlakuan tilang ETLE atau tilang elektronik di wilayah Lebong dilakukan bersamaan dengan 10 Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu. Penerapan Tilang ETLE menggunakan mobile ETLE berupa kamera portable atau kamera handphone yang dipasangkan di kendaraan Patroli Lalu lintas.

 

"Penerapan ETLE ini dilakukan dengan dua cara yakni pemasangan kamera tetap atau statis, serta penggunaan kamera dinamis atau bergerak dengan menggunakan kamera portable atau kamera HP," ungkap Teguh. 

 

BACA JUGA:Tak Capai Target, Disparpora Ancam Ganti Pengelola Wisata

 

Dia menambahkan, untuk mekanisme penilangan, petugas akan melakukan validasi mobile ETLE menerima bukti rekaman pelanggaran dan melakukan validasi jenis pelanggaran maupun identitas kendaraan bermotor.  Jika pelanggaran dan kendaraan yang melanggar sesuai maka dilakukan pencetakan surat konfirmasi dan input data melalui aplikasi pengiriman ETLE.  Sedangkan tahapan seterusnya petugas pengiriman mengantarkan surat sesuai dengan alamat maksimal tiga hari.

 

"Setelah itu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online atau datang langsung ke posko ETLE, kemudian petugas menerbitkan E-tilang, dan pelanggar membayar dengan briva sesuai dengan UU No.22/2009, " tukasnya.

 

Sumber: