Senator Sampaikan Masalah Bengkulu dalam Sidang Paripurna
FOTO TIM RIRI : Anggota DPD RI, Hj. Riri Damayanti John Latief.--
RK ONLINE - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda penyampaian laporan penyerapan aspirasi dari anggota DPD RI selama di daerah.
Dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Rabu (2/11) di Nusantara V Komplek Parlemen, Anggota Komite II Hj Riri Damayanti John Latief memaparkan berbagai permasalahan Bengkulu dalam sidang tersebut.
"Salah satunya berkaitan dengan program BLT (bantuan langsung tunai) yang dibagikan ke masyarakat sebagai dampak kenaikan BBM. Persoalan yang terjadi adalah pendataan dokumen dasar masyarakat yang belum lengkap, adanya perbedaan identitas dalam dokumen orang yang sama hingga menyulitkan validasi. Hal ini berdampak dengan penyaluran dana program-program bantuan sosial yang harusnya mencapai target tepat guna dan tepat sasaran," kata Hj Riri Damayanti John Latief.
Perempuan berparas ayu yang dikenal ramah dengan awak media ini juga menyampaikan persoalan listrik di Bengkulu yang kerap mengalami gangguan saat bencana alam terjadi seperti pohon tumbang, longsor dan banjir yang bahkan belum lama ini mengakibatkan 24.680 rumah mengalami gangguan listrik, 189 gardu rusak, 5 tiang beton patah dan 27 gawang JTM putus.
"Seringnya banjir dan banyaknya genangan air yang muncul saat hujan turun menjadi persoalan bagi implementasi Inpres nomor 7 tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik di instansi pemerintahan karena banjir maupun genenangan air bisa menimbulkan masalah pada mobil listrik," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
BACA JUGA:Ini Catatan Senator Riri di Hari Inovasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menuturkan, Senator Bengkulu juga menemukan adanya permasalahan dalam aplikasi paspor yang digunakan untuk kemudahan administrasi pembuatan paspor dan pemohon dapat mengatur waktu untuk wawancara serta pengambilan data biometrik.
Sumber: