2 Raperda Segera Disahkan
DOK/RK : TENTUKAN : Banmus DPRD Kepahiang menentukan jadwal pengesahan 2 Raperda.--
RK ONLINE - Jika tidak ada aral melintang, DPRD Kepahiang akan mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada November ini.
Diantaranya Raperda Desa Wisata dan Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Ini berdasarkan hasil rapat penetapan jadwal kegiatan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepahiang, Senin 31 Oktober 2022 kemarin.
Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si menjelaskan, sesuai dengan hasil rapat yang dilaksanakan Banmus DPRD Kepahiang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, ada 2 Raperda yang akan disahkan November ini. Yakni 7 November jadwal rapat gabungan komisi penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Desa Wisata dari Pansus kepada Pimpinan.
"Setelah dilakukan rapat gabungan, akan diteruskan ke fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya 8 November akan digelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi hingga pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Desa Wisata Kabupaten Kepahiang," terang Andrian.
BACA JUGA:Bupati Sebut PDAM Tirta Alami 'Sakit Keras'
Selanjutnya, DPRD Kepahiang akan membahas Raperda APBD Kepahiang TA 2023. Dalam hal ini DPRD Kepahiang menargetkan penyerahan laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) kepada pimpinan DPRD dalam rapat gabungan komisi yang dilaksanakan 28 November mendatang.
"Setelah laporan Banggar diterima pimpinan, pada 29 November 2022 dijadwalkan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2023. Dengan begitu, artinya pada November ini terdapat 2 Raperda yang akan disahkan," demikian Andrian.
Sumber: