Pelunasan Tunggakan Temuan BPK Ditenggat Paling Lambat Desember
Ilustrasi audit pengembalian temuan BPK--
BACA JUGA:Muhammad Munir, Sosok Pemuda Bercahaya Dalam Kegelapan Asal Kepahiang
Ke 10 tunggakan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu atas pengelolaan keuangan TA 2021 ini, sebelumnya sudah diupayakan penagihan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang.
"Pada dasarnya, pembayaran tunggakan oleh penunggak tidak harus langsung lunas. Mereka diberi kemudahan, yakni dengan cara menyicil. Untuk jangka waktunya sesuai dengan surat pernyataan yang mereka buat berjanji melunasi Desember tahun ini. Jadi dari 10 penunggak itu, baru 2 penunggak yang menyicil yakni Setwan DPRD Kepahiang dan ada juga dari pemerintah desa. Untuk nilai pastinya saya lupa," pungkas Iqbal.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan 2 Kuota THL Untuk Penyandang Disabilitas
Untuk diketahui, 10 temuan BPK RI atas pengelolaan keuangan Pemkab Kepahiang TA 2021 yang SKK dengan JPN Kejari Kepahiang, diantaranya Setwan DPRD Kepahiang dengan besaran temuan Rp 511.760.0002. Kemudian PT. NBP Rp 847.402.9763, PT. KNK Rp 444.129.1004, PT. PKS Rp 401.212.8205, PT. SIS Rp 562.909.0256, PT. UPJS Rp 1.192.712.9987.
Selanjutnya Pemdes Lubuk Saung Rp 19.549.7948, Pemdes Bukit Menyan Rp 20.365.5559, Pemdes Taba Baru Rp 25.990.60110 dan Pemdes Batu Ampar Rp 50.648.569
.
Sumber: