Pelunasan Tunggakan Temuan BPK Ditenggat Paling Lambat Desember

Pelunasan Tunggakan Temuan BPK Ditenggat Paling Lambat Desember

Ilustrasi audit pengembalian temuan BPK--

RK ONLINE - Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sudah melaksanakan pemanggilan terhadap 10 penunggak temuan BPK RI atas pengelolaan keuangan pada TA 2021 untuk proses klarifikasi.

Salah satunya klarifikasi terhadap pihak di Setwan DPRD Kepahiang yang juga memiliki temuan dengan jumlah yang cukup fantastis serta beberapa rekanan yang juga diwajibkan melakukan pengembalian.

 

Selain adanya surat pernyataan pengakuan dan kesanggupan untuk melunasi tunggakan temuan, berdasarkan hasil klarifikasi ini Setwan DPRD Kepahiang, pemerintah desa dan sejumlah pihak ketiga rekanan OPD ditenggat melunasi tunggakan paling lambat Desember 2022 mendatang.

 

Adapun pihak-pihak yang sudah dimintai klarifikasi oleh jaksa ialah Setwan DPRD Kepahiang, PT. NBP, PT. KNK, PT. PKS, dan PT. SIS, PT. UPJS, Pemdes Lubuk Saung, Pemdes Bukit Menyan, Pemdes Taba Baru dan yang terakhir, Pemdes Batu Ampar. 

 

Hasilnya, penunggak melalui surat pernyataan menyatakan kesiapan melakukan pelunasan tunggakan hingga Desember 2022. Ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH melalui Kasi Datun Kejari Kepahiang, Erwina Mea Dimatnusa, SH. MH, serta M. Iqbal, SH. 

BACA JUGA:Temuan BPK di Setwan DPRD Kepahiang 'Diburu' Jaksa

Dia menerangkan, klarifikasi terhadap para penunggak sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dari klarifikasi itu, penunggak juga sudah membuat surat pernyataan menyanggupi melakukan pembayaran hingga lunas. Kemudian di surat pernyataan yang dibuat itu, mayoritas penunggak berjanji melunasi tunggakan paling lambat Desember 2022 ini.

 

"Dengan sudah dibuatkannya pernyataan, kami menekankan kepada setiap penunggak supaya menepati janjinya untuk melakukan pelunasan. Kalau nantinya bisa lunas 100 persen apalagi Desember ini, maka uang daerah dapat dipulihkan dan tidak menjadi temuan pada tahun berikutnya. Apa bila tidak dilunasi, ya tentu ada tindakan selanjutnya menyangkuta temuan BPK ini," sampai Iqbal. 

 

Dari 10 SKK penagihan tunggakan BPK RI TA 2021 yang diterima oleh JPN Kejari Kepahiang dari Pemkab Kepahiang, memiliki jumlah total mencapai Rp 4.076.681.438. Sejauh ini pula diketahui jika baru 2 penunggak yang melakukan pembayaran dengan cara menyicil. Sementara 8 penunggak lainnya, belum melakukan pembayaran sama sekali.

Sumber: