Jabatan Mantan Sekdes Cinto Mandi Belum Dikembalikan
Ilustrasi data honorer masuk database BKN terbaru 2022.--
RK ONLINE - Dengan alasan terkendala petunjuk teknis dan belum mendapatkan persetujuan dari Pemkab Kepahiang, sampai saat ini jabatan mantan Sekdes Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Nursi Asni, A.Md belum juga dikembalikan ke jabatan semula.
Padahal sesuai dengan putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan, dengan menangnya gugatan tersebut maka Kades Cinto Mandi, Ediyansah selaku tergugat wajib mengembalikan jabatan penggugat sebagai Sekdes Cinto Mandi.
Dikonfirmasi Radarkepahiang.id, Rabu 26 Oktober 2022 Ediyansah mengaku kalau dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Dirinya juga mengakui kalau jabatan tersebut belum dikembalikan, karena menurutnya belum ada regulasi dari Dinas PMD dan persetujuan dari Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:ANBK SD, Masih Ada Pelajar Kesulitan Gunakan Komputer
"Sampai saat ini kami masih menunggu regulasinya. Jika memang dikembalikan ke jabatan semula, apakah ada mekanisme lain yang dilalui atau tidak. Karena semuanya harus berjalan sesuai ketentuan," ujar Ediyansah.
Terlepas dari persoalan itu, Ediyansah mengakui jika dirinya sudah menerima putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan yang mengharuskan dirinya mengembalikan jabatan mantan Sekdes tersebut dengan logowo. Namun jika nantinya penggugat sudah kembali menduduki jabatan sebagai Sekdes Cinto Mandi, dirinya berharap yang bersangkutan harus menjalankan tugas sebagai perangkat desa dengan sebaik-baiknya.
"Muaranya hanya satu, pelayanan kepada masyarakat haruslah dilaksanakan dengan baik. Roda pemerintahan di desa juga harus berjalan maksimal, tanpa ada pertikaian. Jika memang saya harus mengembalikan penggugat ke jabatannya semula, saya akan kembalikan," ujar Edi.
BACA JUGA:Pascabanjir, Dinkes Warning Warga Pagar Agung
Dikonfirmasi terpisah Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengatakan bahwa tidak ada regulasi khusus terkait hal ini. Bahkan menurut Verry, kades bisa langsung menerbitkan SK baru dan berlandaskan keputusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan.
Sumber: