Reklame Ilegal di 3 Lokasi Ditertibkan
DOK/RK : TERTIBKAN : Petugas gabungan saat menertibkan reklame tak berizin.--
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menurunkan paksa terhadap reklame iklan rokok yang terpasang di 3 titik lokasi. Jumlahnya ada 15 reklame. Tindakan tegas tersebut terpaksa diambil karena pemasangan reklame tersebut dinilai ilegal karena tak mengantongi izin serta tidak membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada 15 relame yang berada di 3 titik lokasi berbeda yang diturunkan paksa. Yaitu di wilayah Kelurahan Talang Rimbo, Sambe Baru dan Kelurahan Talang Ulu, " jelas Kepala DMPTPSP Rejang Lebong Ir. Afni Sardi.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan personil Satpol PP selaku penegak Perda. Reklame tersebut baru bisa dipasang kembali setelah pihak vendor mengurus perpanjangan izin dan membayar pajak sesuai dengan Perda.
"Kami sudah menghubungi pihak vendor reklame rekalme. Kami sampaikan untuk segera mengurus perpanjangan izin pemasangan reklame dan membayar pajak daerah, " tambahnya.
BACA JUGA:Terseret Sungai Musi, Warga Seguring Ditemukan Tewas
Sementara itu Kasatpol PP Rejang Lebong Ahkmad Rifai, SP menambahakan penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Apalagi sesuai dengan Perbup nomor 180 tahun 2020 tentang Penetapan Jalur Hijau, tidak diperbolehkan memasang iklan rokok. Terlebih lagi pemasangannya tak ada izin dan menunggak pajak.
"Kami berharap kepada pelaku usaha iklan apa pun bentuknya hurus terlebih dahulu melakukan dan mengurus izin dan membayar pajak. Jika itu dilakukan maka kami juga akan memberikan haknya. Namun jika itu tidak dilakukan maka kita akan menindak tegas dengan cara menurunkan dan memberi saksi, " singkatnya.
Sumber: