Disnakertrans Catat Ada 18 Warga Jadi TKI
DOK/Net Ilustrasi TKI--
RK ONLINE - Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) ada 18 warga Rejang Lebong yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke beberapa negara. Seperti Malaysia, Jepang, Korea dan Taiwan. Di negeri perantauan tersebut mereka bekerja sebagai buruh pabrik, perawat hingga cleaning service.
Sekretaris Disnakertrans Rejang Lebong Pelly Angraini, SE didampingi Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Pelatihan Produktivitas Okta Lea, SE menjelaskan sebelum diberangkatkan, ke-18 warga tersebut sebelumnya sudah mendapatkan pelatihan kurang lebih selama 6 bulan dan di karantina. Dalam hal ini dilakukan oleh pihak rekanan dan LPKK Aratana Kibou yang melayani keberangkatan mereka.
"Ada beberapa perusahaan yang melaporkan dan melaksanakan pelatihan untuk keberangakatan TKI. Yaitu PT. Mulia Laksana Sejahtera, PT. Pademangan dan PT. Mardel, " tambahnya.
Ditambahkannya, sebelum berangkat sebagai TKI mereka harus melaporkan ke Disnakertrans agar bisa terdata. Jika tidak melapor maka dianggap sebagai TKI ilegal. Selain itu masing-masing perusahaan juga harus mencantumkan serta melaporkan usia para TKI. Hal itu untuk memastikan mereka yang diberangkatkan sudah memenuhi usia sebagai pekerja.
BACA JUGA:Rejang Lebong Galakkan Program Bina Mental
"Untuk batas usia minimal 18 tahun sampai 35 tahun. Jika umurnya lebih dari 35 tahun tidak bisa. Kalu untuk ke Jepang minimal 18 tahun sampai 25 tahun. Para TKI tersebut diberikan waktu paling lama 2 sampai 3 tahun. Sebelum diberangkatkan kita terlebih dahulu akan melakukan registrasi, " lanjutnya.
Untuk perpanjangan TKI yang telah diberangkatkan, cukup menyampaikan atau melaporkan ke Disnakertrans. Karena untuk perpanjangan sebagai TKI hanya butuh registrasi perpanjangan saja.
"TKI yang ingin melakukan perpanjangan cukup menyampaikan paspor yang lama dan kartu keluarga serta surat keterangan setuju dari suami atau istri atau kedua orang tua, " singkatnya.
Sumber: