Ratusan Nama Jadi Korban Dugaan Pencatutan Nama
Verfak KPU yang berhasil menemukan dugaan pencatutan nama.--
RK ONLINE - Berdasarkan hasil sementara Verifikasi Faktual (Verfak) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terhadap 7 keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Kepahiang, tercatat ratusan masyarakat diduga sudah menjadi korban pencatutan nama.
Diungkapkan, dalam pelaksanaan Verfak mayoritas temuannya adalah masyarakat tidak mengakui masuk dalam keanggotaan Parpol. Dengan kata lain, masyarakat hanya menjadi korban dugaan pencatutan nama bukan anggota Parpol yang sebenarnya.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengungkapkan, pihaknya melaksanakan Verfak keanggotaan Parpol setiap harinya hingga batas waktu yang ditentukan dalam tahapan. Menurutnya hasil sementara, temuan dengan angka tertinggi yakni status keanggotaan yang tak diakui sebagai anggota dan belum bisa ditemui.
BACA JUGA:Jangan Konsumsi 3 Jenis Sirup Ini!
"Kalau untuk data keseluruhan temuan, itu belum bisa disampaikan. Lantaran baru sebatas progres setiap harinya saja, belum dilakukan rekap. Namun kalau kita lihat, itu yang tidak mengakui sebagai anggota Parpol mungkin sudah mencapai ratusan orang. Selain itu, ada juga yang belum berhasil kita temui karena ketika dilakukan Verfak, orang yang bersangkutan tidak berada di tempat," kata Ikrok, Senin 24 Oktober 2022.
Lebih lanjut dikatakan Ikrok, untuk kepentingan Verfak, petinggi pengurus Parpol diharapkan mengingatkan anggotanya tetap berada di rumah ketika akan dilakukan Verfak.
"Kita pun berharap, untuk percepatan proses Verfak, petinggi Parpol bisa memastikan anggota berada di rumah atau paling tidak ya bisa kita hubungi, sehingga bisa dipastikan keanggotaannya," demikian Ikrok.
BACA JUGA:Ipda Segera Audit UPK Eks PNPM-MPd
Diketahui, KPU Kabupaten Kepahiang melakukan Verfak terhadap 7 Parpol di Kabupaten Kepahiang. Diantaranya Perindo, Hanura, PSI, Garuda, Ummat, Gelora, dan PKN. Total ada 1.071 anggota Parpol yang masuk dalam sampel Verfak dari jumlah keseluruhan 1.876 keanggotaan Parpol yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada saat Verifikasi Administrasi (Vermin).
Sumber: