Jangan Konsumsi 3 Jenis Sirup Ini!

Jangan Konsumsi 3 Jenis Sirup Ini!

DOK/Net : Ilustrasi Obat Sirup--

RK ONLINE - Dinkes Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menegaskan kalau 3 jenis sirup ini yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Cough demam Sirup dan Unibebi Demam Drops, tidak boleh dikonsumsi lagi. 

 

Sebab di dalam 3 jenis sirup ini, mengandung cemaran Etilen Glikol/ Ethylene Glycol (EG) dan Dietilen Glikol/ Diethylene Glycol (DEG). Oleh sebab itu Dinkes mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang diingatkan supaya tidak membelinya, begitu pun apotek supaya tidak menjualnya. Ini dipaparkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pagar Agung Dilanda Banjir

Tajri menyampaikan kalau pihaknya sudah mendapatkan rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait hasil uji Lab atau pemeriksaan terhadap ratusan sampel Sirup yang sebelumnya diperjualbelikan tersebut. Dari ratusan sampel Sirup yang diperiksa, ada 3 jenis sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG. 

 

"Kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan sampel BPOM RI, ke 3 jenis sirup yang mengandung EG dan DEG. Yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Cough demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Jadi jangan dikonsumsi lagi. Sementara jenis Sirup lainnya tidak mengandung zat berbahaya. Namun terap diminta untuk tak dikosumsi dan dijual untuk sementara waktu," sampai Tajri.

 

Lebih lanjut dikatakan Tajri, untuk jenis Sirup yang tidak mengandung zat berbahaya, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenkes terkait apakah sudah diperbolahkan untuk dijualbelikan atau belum. 

 

"Yang pasti untuk 3 jenis sirup yang mengandung ED dan DEG tidak lagi diperjualkanbelikan oleh apotek ataupun pihak lainnya. Untuk kebijakan Sirup jenis lainnya, apakah sudah dapat digunakan atau belum, kita menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenkes," demikian Tajri. 

BACA JUGA:Inalilahi, Rumah Petani Suro Ilir Kebakaran

Sebelumnya diberitakan, menindak lanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait obat cair atau Sirup berbahaya dilarang sementara peredarannya. Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang pun turun melakukan pengecekan terhadap sejumlah apotek di Kabupaten Kepahiang. 

 

Sumber: