3 THL Kategori Ini Harus Berlapang Dada?

3 THL Kategori Ini Harus Berlapang Dada?

Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd--

RK ONLINE - Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, kisaran 200 lebih Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang masuk kategori 3 tenaga dasar.

Yakni tenaga Sopir, Cleaning Service serta penjaga malam yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan anggaran gaji diakomodir dari APBD Kepahiang. Namun pada tahun 2023 nanti THL-THL ini besar kemungkinan beralih ke Outsourcing, mengacu pada aturan BKN. Karena ke 3 tenaga kategori dasar ini, tak bisa masuk pendataan KemenPAN-RB. 

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd membenarkan kemungkinan tersebut. Menurut Hartono, Pemkab Kepahiang segera mengambil langkah bekerja sama dengan pihak Outsourcing atau pihak ketiga yang sebagai penyedia jasa.

"BKN menilai ke 3 tenaga dasar ini harus Outsourcing, sehingga tidak dapat masuk pendataan THL yang sekarang sedang berlangsung. Sementara di daerah kita ini ke 3 tenaga dasar tersebut gajinya dari dulu sudah dibayar melalui APBD (Lewat OPD) tanpa pihak ketiga. Rata-rata mereka ini sudah lebih dari 1 tahun bekerja. Untuk itu, kita akan mengambil kebijakan, dimungkinkan pada tahun depan mereka Outsourcing," papar Hartono, Minggu (23/10).  

Masih menurutnya,  pemerintah pusat melihat ke 3 tenaga dasar itu di tingkat pusat seluruhnya merupakan tenaga Outsourcing bukan THL. Padahal kondisi di Kabupaten Kepahiang khususnya, berbeda jauh dengan di pemerintah pusat.

"Ya kami sudah menjelaskan kalau 3 tenaga dasar itu honornya atau gajinya dibayarkan melalui APBD lewat OPD, belum ada yang Outsourcing. Sebab memang selama ini terutama pada masa keuangan daerah sedang sulit seperti ini, 

kita pun sulit melakukan  kerja sama dengan pihak Outsourcing sebagai penyedia jasa," terangnya.

 

BACA JUGA:Nasib Ratusan THL Kepahiang di Tangan BKN

 

Meski demikian, karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat maka pemerintah di daerah wajib mengikutinya. Sebagai tindak lanjutnya, Pemkab akan menjajaki kerja sama dengan pihak Outsourcing untuk ke 3 tenaga dasar tersebut. Tapi tentunya akan melalui pembahasan dengan sejumlah pihak terlebih dahulu, baik terkait anggaran maupun dengan pihak ketiga yang sanggup menjalin kerja sama.

"Lantaran ini turunan dari pemerintah pusat, maka Kepahiang juga akan melakukan hal yang sama, akan Outsourcing 3 tenaga dasar pada tahun depan. Tentunya akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan," pungkas Hartono. (and)

Sumber: