Tunggu Raperda

Tunggu Raperda

Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos--

RK ONLINE - Dinas Perhubungan Kepahiang berupaya memaksimalkan pengelolaan dan tata kelola parkir untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. Hal ini sejalan dengan wacana direvisinya Raperda atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang salah satu poin regulasinya mengatur mengenai retribusi parkir.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos, produk hukum daerah tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi pihaknya memaksimalkan pengelolaan parkir. Yakni salah satunya adalah wacana pengelolaan parkir untuk dipihak ketigakan.

"Raperda itu nantinya menjadi dasar hukum, tidak hanya untuk membenahi dan menata sektor parkir tapi juga rencana untuk dilakukannya pihak ketiga. Harapannya bisa memaksimalkan pendapatan sektor retribusi parkir," jelas Febrian.

 

BACA JUGA:Masyarakat Harus Paham! Ini Tempat-tempat Bebas Parkir

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini ada sebanyak 18 titik lokasi parkir yang dibebankan target PAD retribusi parkir, yang sejauh ini pengelolaannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) saja. Pihaknya menilai, belum maksimalnya pendapatan dari sektor retribusi parkir tersebut karena sistem pengelolaannya.

"Iya pengelolaannya masih sistem SK, kita belum memastikan apakah target yang dibebankan Rp1 80 juta per tahun akan tercapai atau tidak," ujar Febrian.

Sumber: