Masyarakat Harus Paham! Ini Tempat-tempat Bebas Parkir

Masyarakat Harus Paham! Ini Tempat-tempat Bebas Parkir

Lahan parkir salah satu bank yang dipastikan bebas parkir --

RK ONLINE - Untuk menghindari tindak pidana Pungutan Liar (Pungli), masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu harus mengetahui kalau ada beberapa tempat yang biasa dikunjungi namun tidak dipungut biaya parkir alias bebas parkir.

 

Sebab sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 dan Perda nomor 2 tahun 2011, tidak semua lahan parkir dapat dipungut biaya parkir oleh  juru parkir. Artinya masyarakat bisa dengan leluasa datang berulang kali ke tempat-tempat ini tanpa harus membayar biaya parkir seperti yang terjadi selama ini.

 

Sesuai dengan apa yang disampaikan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahaing, Febrian Hendra, S.Sos kalau tempat bebas parkir ini adalah lahan parkir seluruh bank dan lahan parkir gerai Indomaret. Khusus di tempat-tempat ini, masyarakat dipastikan bisa keluar masuk dan berulang kali memarkirkan kendaraannya, tanpa harus mengeluarkan biaya.

 

"Terkhusus di tempat tersebut, diharamkan bagi petugas parkir untuk menarik iuran. Apa bila ada, sudah bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah oknum petugas parkir dan bisa diduga sebagai pelaku tindak pidana Pungli," tegasnya.

BACA JUGA:Di Kepahiang Kebun Kopi Disulap Jadi Tambang Ilegal

Namun bukan berarti seluruh lokasi parkir yang ada di seputaran bank tidak dipungut biaya parkir. Bule (sapaannya) mengatakan jika badan jalan diseputaran bank, adalah milik pemerintah dan di tempat itu, juru parkir diperbolehkan untuk melakukan pungutan. Dirinya mengakui jika sampai saat ini tidak ada ciri-ciri khusus untuk petugas parkir yang mendapatkan amanah. Namun untuk mengetahuinya, masyarakat bisa memeriksa nama-nama petugas parkir ke koordinator parkir yang memegang Surat Perintah Tugas (SPT).

 

"Iya koordinatornya sudah kita berikan SPT. Jadi untuk memeriksa nama-namanya, silahkan temui koordinatornya," demikian Bule.

BACA JUGA:Pendaftaran Panwascam Ditenggat Hingga 27 September

Namun untuk adanya tindak pidana Pungli ini, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Waka Polres Kepahiang, Kompol. Jufri, S.Ik menyarankan agar OPD terkait dapat memberikan informasi kepada masyarakat, lokasi mana saja yang bisa dan tidak bisa dipungut biaya parkir. 

 

Sumber: