Dipanggil Bawaslu, Kadis Dikbud Terancam Disanksi KASN

Dipanggil Bawaslu, Kadis Dikbud Terancam Disanksi KASN

DOK/RK : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto saat diwawancarai awak media terkait pemanggilan Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu--

RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat, M.Pd Rabu (19/10). Pemanggilan tersebut dalam rangka investigasi terkait adanya surat mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar dalam kegiatan partai politik beberapa waktu lalu. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan, pemanggilan yang dilakukan ini sebagai bentuk klarifikasi dari yang bersangkutan dalam rangkaian investigasi yang dilakukan Bawaslu. Hanya saja ia belum mau berkomentar banyak hasil dari klarifikasi yang sudah dilakukan. 

"Hadir langsung dan tidak diwakilkan, kita mengucapkan terimakasih atas kehadiran sesuai dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran ini. Maka yang dilakukan Bawaslu yakni investigasi," kata Eko. 

Pemanggilan dan pemeriksaan ini sebagai tindaklanjut informasi yang diterima pihaknya sebagai informasi awal adanya kegiatan partai yang melibatkan netralitas pegawai ASN. Terlebih, sebagaimana yang diatur dalam keputusan bersama yang baru disahkan 22 September 2022, Bawaslu bersama 5 kementerian lembaga  termasuk didalamnya Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, KASN dan Bawaslu mempunyai komitmen dalam menjaga netralitas ASN. 

"Nah, dengan ditemukan kejadian seperti hari Minggu (16/10) menjadi tugas Bawaslu dan harus di investigasi. Hasil investigasi untuk materilnya nanti, yang jelas kita juga akan memanggil kepala SMA 2 Kota Bengkulu karena juga mengeluarkan surat imbauan kepada wali murid," ungkap Eko. 

Selain itu, pihaknya jika memungkinkan akan memanggil pihak-pihak lainnya yang menjadikan surat keluarnya dari kepala dinas ini, yang berujung ikutnya ASN serta pelajar dalam kegiatan partai Golkar pada 16 Oktober lalu. 

"Karena sebelumnya juga keluar surat dari DPD partai Golkar Provinsi Bengkulu dari panitia. Maka kemungkinan akan kita panggil untuk konfirmasi sesuai data dan fakta, yang kemudian kita temukan pada pemeriksaan. Dalam hal ini ketua panitianya akan kita panggil," kata Eko. 

Dalam klarifikasi tersebut ada banyak hal yang ditanyakan. Meski ia tak menyebutnya secara rinci.

"Banyak yang kita tanyakan, kalau jumlahnya saya lupa. Tapi untuk lembarnya ada sekitar 5 sampai 6 lembar. Mulai dari sekitar pukul 9.30 WIB sampai jam 11 lebih, sekitar dua jam," sampainya. 

 

BACA JUGA:Edaran Dinas Dikbud Dinilai Melanggar Aturan

 

Sementara itu, hasil dari klarifikasi dan investigasi yang dilakukan Bawaslu nantinya akan dijadikan bahan untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan pihak terkait lainnya. 

"Pemanggilan berlanjut kepada penerbit surat petama yang kemudian dilanjutkan oleh kepala dinas dan kepala sekolah. Sedangkan untuk di kabupaten, Capdin kabupaten akan ditangani oleh Bawaslu kabupaten, TKP-nya dimana, misalnya di Kepahiang maka Bawaslu Kepahiang yang akan menangani," tuturnya. 

Sumber: