Kepala Dinas Dikbud Provinsi Disanksi Administratif

Kepala Dinas Dikbud Provinsi Disanksi Administratif

DOK/RK : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri,M.Si--

RK ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri,M.Si menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memberikan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu setelah menerbitkan surat yang meminta jajarannya untuk berpertisipasi pada kegiatan partai politik pada Oktober 2022 lalu. 

 

 

"Sudah disanksi dari rekomendasi dan perintah BKN agar menjatuhkan sanksi dan dia (Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, red) sudah kita sanksi dengan sanksi administrasi," kata Hamka. 

 

 

Ia menyebut, pemberian saksi merupakan tindak lanjut surat atau instruksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta Pemprov untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN.  Pemprov juga telah meneruskan rekomendasi KASN dengan memberikan Surat Peringatan (SP) I,  sehingga kedepan tidak boleh lagi hal serupa terjadi di lingkup ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu.

 

 

"Sebelumnya saya sudah buat tim, tim sudah laporkan ke BKN terkait menjatuhkan sanksi dan sudah dibuat berita acara agar dia (Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, red) untuk tidak melakukan kembali perbuatan itu," lanjutnya.

 

 

BACA JUGA:Siap Periksa Kepala Dinas Dikbud

 

Sumber: