Laporan 8 UPK di Genggaman Inspektorat

Laporan 8 UPK di Genggaman Inspektorat

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, sudah menyerahkan laporan keuangan 8 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. Dengan itupula artinya, keuangan 8 UPK di Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat dilakukan review oleh Ipda Kepahiang.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH mengatakan, seluruh laporan keuangan yang diterima dari 8 UPK sudah disampaikan ke Ipda Kepahiang. "Seluruh laporan sudah kita sampaikan ke Ipda Kepahiang. Kami hanya tinggal menunggu konfirmasi Ipda Kepahiang kapan akan mulai melakukan review," kata Avico, Minggu (16/10) kemarin

Menurutnya, jika tidak ada aral melintang, pada Oktober ini juga tim Ipda Kepahiang akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran laporan keuangan yang disampaikan masing-masing UPK.

"Seluruh UPK sudah menyampaikan laporan keuangannya. Masing-masing UPK pun harus bersiap, menyiapkan segala dokumen yang diperlukan. Dalam pelaksanaan review, nantinya kami akan ikut mendampingi. Ipda menentukan jadwal dan sesuai jadwal yang telah ditentukan, UPK harus bisa mempertanggungjawabkan atas laporan keuangan yang sudah disampaikan tersebut," demikian Avico.

 

BACA JUGA:633 Penyandang Disabilitas Wajib Dapat Bansos

 

Untuk diketahui, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menargetkan pada tahun 2023 mendatang pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa).

Ini dilakukan menindaklanjuti Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes. Namun sebelum bertransformasi, seluruh pengelolaan UPK di Kabupaten Kepahiang akan diperjelas terlebih dahulu termasuk kondisi keuangannya. Sehingga bisa diketahui UPK mana saja yang masuk kategori produktif dan tidak produktif atau aktif dan tidak aktif.

Sumber: