Senin Besok Inspektorat Kepahiang Panggil VM ASN Kepahiang yang Terlibat Penistaan Agama
Senin Besok Inspektorat Kepahiang Panggil VM ASN Kepahiang yang Terlibat Penistaan Agama--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Inspektorat Daerah sudah mengagendakan pemanggilan ASN berinisial VM yang viral lantaran diduga menginjak kitab suci Al-qur'an. Belakangan VM diketahui merupakan staf ASN pada Kelurahan Kampung Pensiunan, ia sudah melakukan klarifikasi langsung dihadapan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan SDM dan Asisten II.
BACA JUGA:9 Jabatan Kepala OPD Resmi Dilelang, Daftarnya Via Online!
BACA JUGA:Crashy Cars, Main Game Dapat Saldo DANA Gratis!
Bahkan, dalam klarifikasi resminya oknum ASN tersebut mengakui jika benar adalah dirinya yang viral di media sosial tersebut. Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira, M.Ap melalui Irban I Yoyon Sugiarto, S.Sos menerangkan, tak lama setelah viral di sejumlah platform media sosial, ASN bersangkutan sudah menghadap Inspektorat.
BACA JUGA:Penyalahgunaan, 54 KPM di Kepahiang Resmi Diblokir!
BACA JUGA:Dikecam Karena Penistaan Agama, ASN Kepahiang Bakal Diproses!
Dalam klarifikasinya, oknum ASN tersebut mengakui jika dalam video viral yang mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat dan beredar luas tersebut adalah dirinya. Video tersebut dibuatnya dalam kondisi tertekan karena permasalahan pribadi dengan mantan kekasihnya.
"Meski sudah diklarifikasi dan membenarkan video viral tersebut adalah dirinya (VM,red), Inspektorat akan tetap menindaklanjuti permasalahan ini, jadwal pemanggilannya dilaksanakan Senin," ujar Yoyon.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Bentuk Tim Khusus, Tindak Tegas Oknum ASN Diduga Injak Al-qur'an
BACA JUGA:Hasil Audiensi dengan Kemenhut, Selangkah Lagi Aset Lahan Puncak Mall Milik Kepahiang
Diterangkannya, selaku ASN Pemkab Kepahiang, VM haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana dalam klarifikasinya tersebut, yang bersangkutan membenarkan video tersebut adalah video pribadi yang diberikannya pada seseorang yang berstatus serbagai terpidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas.
Sumber:


